Jumat, 04 April 2014

MAKALAH NILAI KERAKYATAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.
Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

1.2            Rumusan Masalah
               1.2.1            Apa makna dan arti nilai kerakyatan ?
               1.2.2            Bagaimana nilai dan butir - butir sila ke-4 pancasila ?
               1.2.3            Bagaimana sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4  ?
               1.2.4            Bagaimana pengamalan nilai kerakyatan dalam berbagai bidang kehidupan ?
               1.2.5            Bagaimana aplikasi nilai kerakyatan ?
               1.2.6            Apa penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 ?

1.3            Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai nilai khususnya nilai kerakyatan serta untuk mengetahui implementasi nilai kerakyatan dalam berbagai bidang kehidupan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Makna dan Arti Nilai Kerakyatan
Kerakyatan
Berasal dari kata rakyat,yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan
Suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan
Satu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Selain itu, dalam sila ini juga menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama.
Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, pasti terjadi banyak perbedaan-perbedaan yang mencolok dalam setiap aspek kehidupan, hal ini dikarenakan tidak ada manusia di dunia ini yang sama. Untuk itu sila keempat Pancasila ini menjelaskan tentang budaya demokrasi, bahwa perbedaan itu hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan dan setiap warga negara Indonesia berhak dan diberi kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya baik pribadi maupun di muka umum. Bahkan kebanyakan orang mengatakan bahwa yang membuat indah itu adalah  perbedaan, tanpa perbedaan itu dunia ini akan terasa monoton.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 adalah sebagai berikut:
1)      Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2)      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3)      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.
kepala banteng    
  • Banteng (latin: Bos Javanicus ) atau biasa disebut dengan lembu liar merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.
  • Kepala banteng juga dimaknai sebagai lambang tenaga rakyat.

2.2              Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
·         Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
·         Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
·         Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
·         Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
·         Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
·         Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
·         Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
·         Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
·         Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
·         Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
·         Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
·         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·         Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·         Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

2.3              Sikap-Sikap Positif Hak dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4  

Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Sikap- sikap positif tersebut adalah :
·         Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
·         Menciptakan persatuan dan kesatuan.
·         Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
·         Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
·         Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
·         Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwakilan.



2.4              Pengamalan Nilai Kerakyatan dalam Berbagai Bidang Kehidupan
1)      IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·         Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah dengan semangat kekeluargaan di lingkungan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
·         Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara
·         Menghormati hasil musyawarah
·         Menghormati setiap pendapat yang ada, dengan prinsip bahwa perbedaan pendapat itu wajar.
·         Ikut serta dalam pemilihan umum
·         Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
·         Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
·         Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan merupaan suatu bawaan kodrat manusia.
·         Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
·         Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
·         Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
2)      PENERAPAN NILAI KERAKYATAN DI SEKOLAH
·         Membiasakan diri bermusyawarah dengan teman-teman dalam menyelesaikan masalah.
·         Memberikan suara dalam pemilihan ketua kelas ataupun ketua OSIS
·         Menerima kekalahan dengan ikhlas apabila kalah bersaing dengan teman lain.
·         Berani mengkritik teman, ketua kelas maupun guru yang bertindak semena-mena.
·         Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain bersama teman.
·         Berani mengemukakan pendapat di depan kelas.
·         Melaksanakan segala aturan dan keputusan bersam dengan ikhlas dan bertanggung jawab.

3)      PERWUJUDAN NILAI KERAKYATAN DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena memperoleh pendidikan adalah hak mereka, tanpa pandang bulu, tanpa pandang kasta, tanpa pandang golongan, tanpa pandang agama.

2.5              Aplikasi Nilai Kerakyatan
Kerakyatan adalah identik dengan demokrasi, yaitu: "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Penggunaan kata "Kerakyatan" berarti adalah demokrasi yang diwarnai oleh watak asli rakyat Indonesia, yaitu: kekeluargaan, gotong royong, tenggang rasa, tepa salira, santun, penuh rasa kerukunan, tolong menolong dalam kebaikan, dst.
 Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.
Seorang pemimpin sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya dengan baik.
Secara keseluruhan, seorang pemimpin haruslah seorang  figur manusia ideal. Semakin tinggi jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi negara, para tokoh masyarakat, dst.
Dalam demokrasi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.
Alternatif lain adalah musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution, dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi tenggang rasa.
Perwakilan di sini harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya, dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara rakyat dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.
Wakil rakyat adalah pemegang amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya belum hidup senang.

2.6              Penyimpangan yang Terjadi pada Sila Ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1)      Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2)  Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3)    Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4)  Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5)    Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh  pemerintah.
6)      Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7)  Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8)   Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9)      Menciptakan perilaku KKN.
10)  Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.




BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
                        Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa : 
  1. Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Selain itu, dalam sila ini juga menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama. 
  2. Terdapat nilai-nilai sila keempat antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama. 
  3. Implementasi sila keempat adalah menerapkan nilai-nilai yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai persamaan derajat yaitu setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan  hasil keputusan musyawarah 
  4. Sila keempat telah diterapkan di Indonesia, namun masih ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan kasus kecurangan terhadap pemilu dan  masih banyak pelanggran yang dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.

3.2              Saran
Dewasa ini pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.


DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2010.Pendidikan Pancasila.Paradigma: Yogyakarta.

1 komentar: