BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem
keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis
kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah
landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin
banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang
terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan
dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal
yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi
‘biasa dilanggar’.
Namun butir
/nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan
artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai
Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa makna dan arti nilai
kerakyatan ?
1.2.2
Bagaimana nilai dan butir - butir sila ke-4
pancasila ?
1.2.3
Bagaimana sikap-sikap positif hak dan kewajiban
sesuai sila ke-4 ?
1.2.4
Bagaimana
pengamalan nilai kerakyatan dalam berbagai bidang kehidupan ?
1.2.5
Bagaimana
aplikasi nilai kerakyatan ?
1.2.6
Apa penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4 ?
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai nilai khususnya nilai kerakyatan serta untuk
mengetahui implementasi nilai kerakyatan dalam berbagai bidang kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makna dan Arti Nilai
Kerakyatan
Kerakyatan
Berasal dari kata rakyat,yang berarti
sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Ini menjelaskan
bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat.
Hikmat
kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan
Suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu
hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan
kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan
Satu
sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui
badan-badan perwakilan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa Rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Perwakilan) ikut dalam
pengambilan keputusan - keputusan dalam musyawarah yang dipimpin oleh pikiran
yang sehat secara penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun
kepada rakyat yang mewakilinya. Sila Ke IV ini merupakan sendi yang penting
asas kekeluargaan masyarakat Indonesia serta merupakan suatu asas, bahwa tata
Pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat. Sebagaimana
ditegaskan dalam alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 : Maka disusunlah kemerdekaan
Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat.
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Selain itu, dalam
sila ini juga menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil
keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama.
Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, pasti terjadi banyak
perbedaan-perbedaan yang mencolok dalam setiap aspek kehidupan, hal ini
dikarenakan tidak ada manusia di dunia ini yang sama. Untuk itu sila keempat
Pancasila ini menjelaskan tentang budaya demokrasi, bahwa perbedaan itu hal
yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan dan setiap warga negara Indonesia
berhak dan diberi kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya baik pribadi maupun
di muka umum. Bahkan kebanyakan orang mengatakan bahwa yang membuat indah itu
adalah perbedaan, tanpa perbedaan itu dunia ini akan terasa monoton.
Kaitannya
dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri. Maksudnya
adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat.
Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya
menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah
ini adalah arti dan makna Sila ke 4 adalah sebagai berikut:
1) Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan
baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang
diutamakan.
2) Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh
karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan
bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang
ditempatkan lebih dahulu.
3) Dalam melaksanakan keputusan
diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran
bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu
terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal
ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan
keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan
pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi
diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu
memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara
sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal
sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani,
arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah
pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua
negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan
melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat
menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang
profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.
kepala banteng
- Banteng (latin: Bos Javanicus ) atau biasa disebut dengan lembu liar merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.
- Kepala banteng juga dimaknai sebagai lambang tenaga rakyat.
2.2
Nilai
dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila
ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan
Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa
hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan
subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh
karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
·
Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
·
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang
sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan
rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong
oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
·
Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau
memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk
mufakat.
·
Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain
dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
·
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung
jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang
Maha Esa.
·
Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
·
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam
hidup bersama.
·
Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku,
agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
·
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap
individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
·
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama
kemanusiaan yang beradab.
·
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral
kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam
kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
·
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
·
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
·
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
·
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
2.3
Sikap-Sikap
Positif Hak dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam
berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu
bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Sikap- sikap positif tersebut adalah
:
·
Mencintai
Tanah Air (nasionalisme).
·
Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
·
Ikut
serta dalam pelaksanaan pembangunan.
·
Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
·
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
·
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
·
Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwakilan.
2.4
Pengamalan Nilai
Kerakyatan dalam Berbagai Bidang Kehidupan
1)
IMPLEMENTASI NILAI KERAKYATAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
·
Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam menyelesaikan masalah dengan semangat kekeluargaan di lingkungan
masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
·
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan
Negara
·
Menghormati hasil musyawarah
·
Menghormati setiap pendapat yang ada, dengan prinsip
bahwa perbedaan pendapat itu wajar.
·
Ikut serta dalam pemilihan umum
·
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik
terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
·
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup
bersama.
·
Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama,
karena perbedaan merupaan suatu bawaan kodrat manusia.
·
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu,
kelompok, ras, suku, maupun agama.
·
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang
beradab.
·
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial
agar tercapainya tujuan bersama.
2)
PENERAPAN NILAI
KERAKYATAN DI SEKOLAH
·
Membiasakan diri bermusyawarah dengan teman-teman dalam menyelesaikan masalah.
·
Memberikan suara dalam pemilihan ketua kelas ataupun ketua OSIS
·
Menerima kekalahan dengan ikhlas apabila kalah
bersaing dengan teman lain.
·
Berani mengkritik teman, ketua kelas maupun guru yang bertindak semena-mena.
·
Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain bersama
teman.
·
Berani mengemukakan pendapat di depan kelas.
·
Melaksanakan segala aturan dan keputusan bersam dengan
ikhlas dan bertanggung jawab.
3)
PERWUJUDAN NILAI KERAKYATAN DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan harus dirasakan
oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena memperoleh pendidikan adalah
hak mereka, tanpa pandang bulu, tanpa pandang kasta, tanpa pandang golongan,
tanpa pandang agama.
2.5
Aplikasi Nilai Kerakyatan
Kerakyatan adalah identik
dengan demokrasi, yaitu: "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat".
Penggunaan kata "Kerakyatan" berarti adalah demokrasi yang diwarnai
oleh watak asli rakyat Indonesia, yaitu: kekeluargaan, gotong royong, tenggang
rasa, tepa salira, santun, penuh rasa kerukunan, tolong menolong dalam
kebaikan, dst.
Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.
Dipimpin di sini menyiratkan adanya pemimpin. Pemimpin bisa berarti dua, yang pertama adalah yang bersifat semangat (spirit), dan yang kedua adalah yang berupa manusia pemimpin. Semangat yang dimaksud adalah "hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Sedangkan manusia pemimpin adalah orang yang diliputi semangat tersebut, dan mampu menjadi yang terdepan di dalam pengejawantahannya.
Seorang pemimpin
sebaiknya adalah yang terbaik dari kaumnya. Secara intelektual, seorang
pemimpin sebaiknya mempunyai kemampuan yang mumpuni di bidang tertentu, dan
mumpuni dalam hal manajerial (lintas bidang), sehingga bisa menguasai wawasan
x-y (atau horisontal-vertikal, atau scope-scale), sehingga dapat memahami
bidang-bidang kehidupan. Ini penting agar dapat memahami kaum yang diwakilinya
dengan baik.
Secara keseluruhan,
seorang pemimpin haruslah seorang figur manusia ideal. Semakin tinggi
jabatan kepemimpinan, maka harus semakin tinggi standart ideal yang harus
diterapkan. Meskipun yang dimaksudkan pemimpin di sini adalah para wakil
rakyat, akan tetapi kategori pemimpin jelas juga termasuk para petinggi
negara, para tokoh masyarakat, dst.
Dalam demokrasi,
pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting. Ini adalah untuk
mencari suara terbanyak. Hal negatif yang dapat timbul dari cara ini adalah
timbulnya ketidak puasan dari mereka yang kalah suara. Ada kemungkinan bahwa
mereka tidak akan mendukung sepenuhnya hasil keputusan, bahkan dalam bentuk
ekstrim mereka bisa menjadi oposisi.
Alternatif lain adalah
musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah untuk mencari jalan
tengah, yang disetujui oleh semua pihak. Di sini tidak ada pihak yang merasa
dikalahkan, sehingga diharapkan keputusan yang diambil akan didukung sepenuhnya
oleh semua pihak. Musyawarah adalah untuk mencari win-win solution,
dan ini adalah watak asli bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi
tenggang rasa.
Perwakilan di sini
harus bersifat Simbiosis Mutualisme. Bentuk simbiosis
lainnya haruslah dihindari, bahkan dilarang. Simbiosis Mutualisme berarti
hubungan yang saling menguntungkan kedua pihak. Rakyat membutuhkan wakilnya,
dan mengharapkan keuntungan dari wakilnya tersebut. Sementara wakil rakyat
membutuhkan dukungan dari rakyat yang diwakilinya, agar dia bisa menyalurkan
idealismenya untuk kepentingan rakyat banyak.
Hubungan antara rakyat
dan wakilnya haruslah tidak boleh terputus dengan alasan apapun. Karena jika
hubungan tersebut terputus, atau bahkan tidak ada sama sekali sejak awal, maka
akan timbul exclusivitas. Wakil rakyat akan menganggap dirinya
berada di kasta tersendiri, tidak memperdulikan rakyat, dan hanya memperdulikan
golongannya sendiri, atau bahkan hanya perduli pada dirinya sendiri. Wakil
rakyat wajib menjaga transparansi dan komunikasi dengan yang diwakili.
Wakil rakyat adalah pemegang
amanat dari Tuhan, begitu pentingnya suara rakyat sampai ada ungkapan di dalam
demokrasi bahwa seolah-olah: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Mereka akan
mempertanggung jawabkan amanat ini di dunia dan di akhirat kelak. Tidak
sepantasnya para wakil rakyat bersenang-senang selama rakyat yang diwakilinya
belum hidup senang.
2.6
Penyimpangan
yang Terjadi pada Sila Ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah
semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham
ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara
adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang
sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi.
Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan
waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun
jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan
banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1)
Banyak
warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2) Ketidak
transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam
sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya
kepada pemerintah.
3) Banyak
para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka
adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4) Banyak
keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk
mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5) Banyak
masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pemerintah.
6)
Demonstrasi
yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7) Kasus
kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari
kuantitas.
8) Lebih
mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama
atau masyarakat.
9)
Menciptakan
perilaku KKN.
10) Pejabat – pejabat Negara yang
diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan
presiden.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan
bahwa :
- Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara. Selain itu, dalam sila ini juga menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama.
- Terdapat nilai-nilai sila keempat antara lain menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab dan mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
- Implementasi sila keempat adalah menerapkan nilai-nilai yang terdapat pada sila keempat antara lain menghargai persamaan derajat yaitu setiap manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Sila keempat telah diterapkan di Indonesia, namun masih ada pelanggaran antara lain demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, tidak menerima hasil musyawarah dan kasus kecurangan terhadap pemilu dan masih banyak pelanggran yang dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-empat dikarenakan masih ada masyarakat yang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya daripada kepentingan Negara.
3.2
Saran
Dewasa ini pengamalan Pancasila
semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan
kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara
meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya,
jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya
pengamalan pancasila dan mempertahankannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.2010.Pendidikan
Pancasila.Paradigma: Yogyakarta.
Nice post kawan. Keep update yaa
BalasHapus