Minggu, 06 April 2014

Makalah Budaya Politik Masyarakat Multikultural



BAB I
PENDAHULUAN
  1.1            Latar Belakang
Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi yang artinya banyak atau beragam, kultural yang berarti budaya atau kebudayaan dan isme yang berarti aliran atau paham. Secara hakiki dalam kata tersebut terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik.
Indonesia ini merupakan salah satu Negara multikultural yang terbesar di dunia . Perbedaan suku , ras, bahasa, merupakan sebuah perbedaan yang lazim ada dalam suatu masyarakat. Adanya beragam kultur bisa menjadi potensi kekayaan budaya bangsa yang besar, sekaligus potensi pemecah dan pemicu konflik.
Salah satu aspek yang penting dalam menata kehidupan bersama masyarakat multikultural adalah budaya politik. Suatu masyarakat bangsa akan berkembang sehat kalau budaya politiknya sesuai dengan situasi masyarakat bangsa tersebut. Keanekaragaman budaya dalam masyarakat multikultural juga merupakan kondisi yang menuntut adanya budaya politik yang sesuai. Sampai saat ini budaya politik yang lebih sesuai dengan masyarakat multikultural adalah budaya demokrasi. Namun, tidak berarti bahwa demokrasi adalah sistem paling baik melainkan sistem yang lain.

  1.2            Rumusan Masalah
                    1.2.1            Apa pengertian demokrasi ?
                    1.2.2            Bagaimana penerapan demokrasi sebagai budaya politik masyarakat multikultural modern ?
                    1.2.3            Apa pengertian demokrasi deliberatif ?
                    1.2.4            Apa pengertian public reason ?
                    1.2.5            Bagaimana budaya politik masyarakat demokratis ?

  1.3            Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai budaya politik masyarakat multikultural khususnya penerapan demokrasi sebagai budaya politik masyarakat multikultural.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani demos : rakyat, dan kratein: memerintah. Demokrasi artinya pemerintahan dengan pengawasan rakyat. Sistem ini pertama – tama berkembang di polis-polis Yunani. Demokrasi kemudian dikembangkan oleh Aristoteles. Menurutnya, ada dasar untuk membangun sebuah Negara yang baik ialah : kebebasan pribadi, pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan kelompok mayoritas yang memegang kekuasaan.
Pemikiran modern mengartikan demokrasi sebagai ide politis filosofis tentang kedaulatan rakyat. Hal ini berarti semua kekuasaan politik dikembalikan pada rakyat itu sendiri sebagai subyek asal otoritas ini. Dalam pemikiran modern ditambahkan syarat untuk berdemokrasi secara benar jika seluruh rakyat menggunakan rasionya dan mempunyai hati nurani. Dan hendaknya rakyat sendiri bebas dan setara. Dengan demikian mereka berperan serta dalam mengambil keputusan tentang masalah-masalah politik di sekitar mereka. Bagaimanapun  , rakyat secara keseluruhan dapat menjalankan kekuasaan tertinggi Negara secara bersama hanya pada tingkat yang sangat terbatas (demokrasi langsung atau demokrasi murni). Karena itu proses hukum harus dituangkan dalam Undang-Undang Dasar. Proses semacam ini memungkinkan rakyat dapat mengambil bagian secara tidak langsung dalam pembentukan kebijakan politik dengan pemilihan secara bebas dan rahasia wakil-wakil rakyat yang menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu.
  Apa itu budaya demokrasi? Budaya demokrasi adalah pola pikir, pola sikap dan pola tindak warga masyrakat yang sejalan dengan nilai nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia. Indonesia yang  terdiri dari masyarakat heterogen rawan sekali terjadinya konflik baik konflik ras,suku, agama dsb. Untuk itu diperlukan ketersediaan warga masyarakat yang dapat saling menolerir keanekaragaman dan konflik antar kelompok maupun ketersediaan untuk mengakui keabsahan kompromi sangat bermanfaat bagi perkembangan budaya demokrasi. 
Unsur unsur budaya demokrasi yaitu:
Kebebasan : kebebasan yang bertanggung jawab untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan orang banyak tanpa tekanan. Kebebasan merupakan pedoman perilaku rakyat berdaulat.
Persamaan: demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda hakikatnya sama dan sederajat. Sikap ini sangat diperlukan agar kita dapat menghargai perbedaan yang ada.
Solidaritas: ketersediaan untuk memperhatikan kepentingan dan kerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat agar tidak terjadi perpecahan.
Toleransi: menghargai pendirian orang lain yang bertentangan dengan pendirian diri sendiri. 
menghormati kejujuran: keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Keterbukaan sangat diperlukan agar hubungan berjalan baik tanpa menimbulkan konflik baru.
menghormati penalaran: untuk menumbuhkan keterbukaannya pikiran agar masyarakat tidak bersikap pasif.
Keadaban: ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti. 
Nilai nilai yang menjadi etika pemerintahan negara demokrasi mencakup:
·         Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
·         Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
·         Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
·         Membatasi pengunaan kekerasan sampai seminimal mungkin
·         Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat
·         Menjamin tegaknya keadilan

2.2              Penerapan Demokrasi sebagai Budaya Politik Masyarakat Multikultural Modern
Dalam masyarakat multukultural ditemukan adanya keanekaragaman budaya, suku, agama, keyakinan, nilai, cara berpikir, dengan segala kepentingannya  masing-masing di belakangnya. Tidak jarang ditemukan berbagai kepentingan yang tidak hanya berbeda melainkan juga bahkan bertentangan satu sama lain. Kepentingan-kepentingan ini bukan hanya harus dipenuhi, melainkan juga berlomba-lomba untuk dipenuhi bahkan dengan mengabaikan kepentingan kelompok atau pihak lain, saling mendahului dan bahkan saling meniadakan. Artinya bukan hanya ada kemungkinan bahwa kepentingan-kepentingan itu cuma mengejar prioritas untuk dipenuhi terlebih dahulu dari kelompok lain, melainkan juga ada kemungkinan dan keinginan bahwa kepentingan kelompoknya terpenuhi dan atau sehingga kepentingan kelompok lainnya tidak terpenuhi.
Keanekaragaman semacam itu dalam masyarakat multikultural harus diakomodasi dalam satu komunitas kehidupan bersama. Perbedaan-perbedaan bahkan pertentangan-pertentangan itu harus diramu dalam satu budaya politik yang mengkondisikan satu komunitas yang harmonis dan dinamis.
Memang ada keanekaragaman yang bisa disepakati, tetapi ada juga yang tidak bisa disepakati sama sekali. Misalnya, masalah keyakinan agama merupakan hal yang tidak bisa dikompromi. Batas-batasnya sangat jelas. Kalau Anda masuk satu agama berarti serta merta Anda meninggalkan agama lain. Bahkan Anda bisa dimusuhi oleh kelompok agama yang Anda tinggalkan dan dirangkul oleh kelompok agama yang Anda masuki, bahkan diminta beraksi untuk menyatakan bahwa agama yang Anda tinggalkan itu salah dan yang Anda masuki itulah benar. Tidak aneh bahwa peralihan agama dianggap sebagai pertobatan oleh pihak agama yang dimasuki, dan sebagai murtad oleh pihak agama yang ditinggalkan.
Fakta sedikit banyak menunjukkan bahwa budaya politik demokrasi lepas dari kelemahan-kelemahan, masih merupakan budaya politik yang cukup relevan untuk menciptakan satu komunitas masyarakat multikultural.
Memang harus diakui bahwa sistem politik  dalam faham demokrasi bukan yang terbaik dan tanpa kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang sering di kemukakan adalah bahwa budaya demokrasi penuh dengan gejolak dan dinamika yang kadang-kadang justru sedikit banyak menggangu stabilitas dalam masyarakat. Budaya demokrasi dianggap menyedot energi dan biaya dalam pengambilan keputusan karena harus mempertimbangkan banyak kepentingan. Bahkan yang paling dikritik pada zaman yunani kuno adalah bahwa demokrasi menghasilkan kesepakatan dan pemimpin-pemimpin yang kurang bermutu karena rakyat hanya melakukan voting untuk mengambil keputusan atau membuang undi untuk memilih pemimpin.
Namun demokrasi tetap dianggap sebagai budaya politik yang paling memadai dalam masyarakat multikultural karena mengahargai kebebasan dan kesetaraan. Dan kelemahan-kelemahan itu dapat dihindarkan kalau demokrasi dilakukan dalam public reason dan public deliberation. Artinya demokrasi itu menggunakan akal sehat untuk kepentingan bersama dan atas pertimbangan yang matang dan mendalam.
Masyarakat multikultural merupakan arena bagi berkembang dan hidupnya budaya politik demokrasi dimana semua kepentingan mendapat tempat, perhatian, dan penghargaan. Dalam budaya politik demokrasi, bukan hanya kesepakatan-kesepakatan yang dicari melainkan juga adanya pengakuan terhadap hal-hal yang tidak dapat disepakati menyangkut soal keyakinan dan nilai-nilai kelompok dan agama misalnya.
Prinsip demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan. Kebebasan mengendalikan keanekaragaman dan kesetaraan mengandaikan kesamaan atau tidak adanya diskriminasi. Di sinilah letak ketegangan bagaimana menemukan satu kebijakan publik yang di satu pihak tetap menjaga kebebasan, dan di pihak lain tetap menjaga kesetaraan; di satu pihak tetap mengakui adanya keanekaragaman tetapi di pihak lain memperjuangkan adanya kesetaraan.
Budaya demokrasi pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.Perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah hal-hal berikut :
1)      Menjunjung tinggi persamaan
Budaya demokrasi mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan yang maha esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu membuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri untuk menerima keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
2)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitrah hak asasi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan normayang berlaku dan di patuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hariyang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain perlu dengan sebaik-baiknya.
3)      Membudayakan sikap yang adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan proporsional. Masyarakat kita perlu mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.



4)      Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah  dipraktekkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu di dahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu di upayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertikal maupun horizontal.
5)      Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sikap untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain / umum dari kepentingan peribadi yang sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap waraga Negara untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta dan bangsa terhadap bangsa dan Negara. Kita harus mampu berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah hal-hal kecil dalam status dan profesi yang kita miiliki.

2.3              Pengertian Demokrasi Deliberatif
Demokrasi deliberatif
Sebuah model budaya demokrasi yang banyak diwacanakan adalah demokrasi deliberatif. Model demokrasi ini terutama muncul di dunia ketiga karena kegagalan demokrasi liberal yang berbasiskan pada sistem perwakilan. Biasanya disebabkan karena lembaga-lembaga formal tidak berfungsi dengan baik seperti partai politik, pemilu, parlemen, pemerintah.
Demokrasi deliberatif menekankan :
1.      Partisipasi warga negara dalam pemerintahan lokal dan juga kemitraan negara - masyarakat melalui pembukaan ruang publik bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil berhubungan dengan negara, terutama di tingkat lokal. Itu berarti ruang publik itu punya akses tidak hanya ke pemerintahan lokal, melainkan juga ke negara melalui pemerintahan lokal.
2.      Musyawarah pada tingkat masyarakat sipil tanpa intervensi negara. Hak rakyat sebagai warga negara untuk menentukan masa depannya yang bisa dicapai dengan berbagai kebijakan harus dihargai, dan kegiatan masyarakat sendiri sebagai pemegang kedaulatan tetap mendapat tempat. Kata kuncinya demokrasi deliberatif adalah partisipasi dan dialog setara di antara warga di dalam satu komunitas untuk merumuskan kebijakan terbaik.
3.      Akal sehat. Kata sifat deliberatif yang kata bendanya adalah deliberation artinya pertimbangan yang mendalam. Karena itu pertimbangan menjadi penting. Kemufakatan terjadi bukan terutama karena suara mayoritas melainkan karena pertimbangan akal sehat. Itu berarti demokrasi deliberatif mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang bersama-sama membentuk satu masyarakat bangsa. Karena itu demokrasi deliberatif adalah demokrasi yang terbuka, yang siap berdialog, siap menjelaskan segala sesuatu secara gamblang.

2.4  Pengertian Public Reason
Seperti sudah dikatakan konsep bersama untuk menghadapi kepentingan bersama dalam masyarakat plural tidak dapat diambil dari satu budaya atau keyakinan tertentu, karena tidak ada budaya, keyakinan, agama, nilai, yang dianut secara bersama atau oleh seluruh lapisan masyarakat multikultural. Karena itu instrumen yang paling bisa menjadi arena bersama untuk berdialog dan berdiskusi menemukan konsep bersama untuk menghadapi masalah bersama dalam masyarakat plural adalah akal budi. Maka akal budi menjadi sarana untuk berdialog yang berfungsi sebagai public reason untuk bertukar pendapat dalam menentukan konstitusi dan ketentuan bersama demi mengejar tujuan bersama. Satu hal yang diyakini di sini bahwa dalam masyarakat multikultural yang berbeda-beda suku keyakinan, bahasa, semua anggota memiliki akal budi sebagai manusia. Walaupun kita tidak ''nyambung'' dalam berbagai hal, tetapi satu hal yang membuat kita bisa ''nyambung'' adalah kalau kita mengandalkan akal budi yang sehat sebagai manusia.



2.5  Budaya Politik Masyarakat Demokratis
Sudah kita lihat bahwa budaya politik yang dianggap paling memadai bagi masyarakat multikultural hingga saat ini adalah demokrasi. Bukan demokrasi yang dikritik Sokrates atau Plato yang terjadi di Yunani kuno yang menyerahkan seluruh kedaulatan negara ke tangan rakyat sehingga pemimpin bahkan dapat dipilih dengan membuang undi, melainkan demokrasi liberal berbasis perwakilan dan lembaga-lembaga formal seperti partai, parlemen, pemerintah, pemilu, didampingi demokrasi  deliberatif  yang menuntut adanya pertimbangan-pertimbangan yang mendalam dari rakyat sendiri yang menjadi subyek demokrasi. Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan, yang membuka ruang publik untuk pembicaraan secara terbuka bagi setiap warga masyarakat untuk menyatakan kepentingannya, dan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama untuk masuk ke ruang publik itu.
Untuk menjamin terjadinya demokrasi liberal maupun demokrasi deliberatif perlu dibangun sikap yang mengkondisikannya, yakni sikap hukum, sikap reasonable, sika toleran dan overlapping consensus.
5.1  Sikap Hukum
Hukum mengandung ketentuan – ketentuan bersama yang harus diterima untuk menjaga terselenggaranya kebebasan dan kesetaraan. Dengan kata lain perlu adanya sikap hukum pada setiap warga masyarakat agar semua keputusan – keputusan yang disepakati dalam demokrasi harus dijalankan secara konsisten. Harus ada kepastian moral, atau kejujuran etis untuk menjalankannya tanpa terombang – ambing oleh berbagai kepentingan yang bisa menganggu.
Dalam masyaraskat dengan budaya politik demokratis segala sesuatu diatur oleh hukum. Pertama, hukum harus adil, artinya berlaku umum, untuk semua; isi hukum harus masuk akal. Hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa pandang bulu. Tidak ada hak istimewa, atau diskriminasi atas dasar apapun, entah kekuasaan, mayoritas, agama suku, ataupun keturunan. Kedaulatan Negara juga diserahkan kepada hukum. Hukum tidak hanya mengatur individu melainkan juga masyarakat politik, dalam hal ini Negara. Dengan kata lain hukum juga mengatur semua tingkah laku Negara . Negara harus menjamin setiap hak warga negaranya. Berarti Negara bisa dituntut secara hukum kalau Negara berlaku tidak adil kepada warganya atau merugikan warganya. Kedua, hukum harus sesuai mungkin dengan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, hukum harus sesuai dengan martabat manusia. Ukurannya adalah apakah hukum sesuai atau tidak dengan hak asasi manusia.
5.2  Sikap reasonable
Selain sikap hukum, sikap lain yang diperlukan juga adalah sikap reasonable. Warga Negara yang reasonable adalah :
1.      Warga  Negara yang mampu menerima perbedaan warga Negara yang menyadari bahwa perbedaan adalah realitas faktual, yang tak bisa dilenyapkan dari pandangan mata : fakta yang tak dapat dianggap semu. Dan atas dasar itu dia tidak menghabiskan waktu dan energi untuk menolak pluralisme melainkan belajar untuk hidup dalam pluralisme.
2.      Warga Negara yang reasonable adalah warga yang melihat doktrin dan pandangan hidup sendiri hanya sebagai salah satu dari ( bukan satu – satunya ) doktrin atau pandangan hidup lainnya. Ada kebesaran hati dalam dirinya  untuk melihat adanya kemungkinan pandangan hidup lain yang dibangun diatas landasan yang tidak bisa didiskusikan. Misalnya seorang reasonable tidak selalu berpikir dalam dikotomi fundamentalis yang hitam putih, salah benar, kawan dan lawan, sahabat musuh, melainkan konsisten pada keyakinannya sebagai benar, tanpa menganggap yang lain sebagai salah dan harus disingkirkan.
3.      Manusia yang reasonable itu mengejar kepentingan sendiri tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain. Dalam dirinya ada sikap yang cukup seimbang antara menjalankan kebebasannya dan tuntutan kesetaraan. Dengan kata lain kebebasan dan kesetaraannya dijalankan dengan tetap memperhatikan juga kebebasan dan kesetaraan orang lain.
4.      Manusia reasonable memperjuangkan kepentingan berdasarkan prinsip keadilan; tidak berarti hanya menghormati hak orang lain, melainkan juga berani menuntut haknya dan hak orang lain yang tidak dihormati.
5.      Manusia reasonable bersedia  menerima prinsip – prinsip pokok sebagai dasar kerja sama sosial. Hal ini mencakup soal kesetian pada perjanjian dan kesepakatan untuk menjalankan sesuai dengan kesepakatan. Dapat dipercaya dan tidak ingkar janji.
6.      Manusia reasonable memiliki keyakinan dan pandangannya sendiri, tetapi sekaligus mampu mempertanyakan dan bahkan melampui kepentingan – kepentingan pribadi / kelompok orang yang mampu melihat kepentingan kelompok lain sebagai bagian dari kepentingannya sendiri, menghargai hak – hak pihak lain sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak – haknya sendiri.
5.3  Sikap Toleran dan Overlapping Consensus
Dalam masyarakat plural kita menemukan adanya keanekaragaman yang tidak dapat dijadikan kesepakatan melainkan hanya bisa diterima sebagaimana adanya. Maka disini dibutuhkan:
1.      Sikap toleran. Toleransi disini tidak sekedar berarti membiarkan orang menjalankan keyakinanannya sendiri melainkan juga membuka kemungkinan bahwa dalam perbedaan – perbedaaan yang tak terjembatani tetap terbuka kemungkinan untuk adanya kerja sama yang menguntungkan komunitas. Maka toleransi perlu dilengkapi overlapping consensus.
2.      Sikap overlapping consensus. Yang penting dalam overlapping consensus adalah tetap adanya keterbukaan terhadap dialog – dialog yang jujur untuk mendapatkan pengertian – pengertian  yang deliberative. Dialog – dialog tidak untuk saling menyerang melainkan sebatas pada hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama, dan tidak memasuki hal – hal yang sifatnya privat. Dan kesepakatan – kesepakatan hasil dialog harus merupakan overlapping consensus , kesepakatan – kesepakatan diterima karena setiap pihak mampu melihat kesesuaiannya dengan ajaran agama atau pandangan moralnya masing – masing.
3.      Disensus
Bisa saja terjadi bahwa dalam masyarakat tertentu tidak terjadi consensus melainkan disensus. Tetapi disensus yang dicapai dengan deliberasi yang matang akan menciptakan situasi Saling pengertian yang positif ketimbang konsensus yang semu, konsensus yang dipaksa – paksakan. Dalam disensus yang deliberatif tetap bersedia karena untuk dialog – dialog yang jujur, tanpa saling menyalahkan atau terlebih lagi Saling meniadakan. Dengan demikian orang akan selau belajar untuk mengelola perbedaan dan belajar hidup dalam perbedaan, dan tidak menganggap perbedaan sebagai gangguan atau bahkan lawan dari keharmonisan.




BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
                        Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa :
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.
Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain menjunjung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
3.2              Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.









DAFTAR PUSTAKA
Bambang suteng, dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar