BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi yang artinya banyak atau
beragam, kultural yang berarti budaya atau kebudayaan dan isme yang berarti
aliran atau paham. Secara hakiki dalam kata tersebut
terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan
kebudayaannya masing-masing yang unik.
Indonesia ini merupakan salah satu Negara multikultural yang terbesar di
dunia . Perbedaan suku , ras, bahasa, merupakan sebuah perbedaan
yang lazim ada dalam suatu masyarakat. Adanya beragam kultur bisa menjadi
potensi kekayaan budaya bangsa yang besar, sekaligus potensi pemecah dan pemicu
konflik.
Salah satu aspek yang penting dalam menata
kehidupan bersama masyarakat multikultural adalah budaya politik. Suatu
masyarakat bangsa akan berkembang sehat kalau budaya politiknya sesuai dengan
situasi masyarakat bangsa tersebut. Keanekaragaman budaya dalam masyarakat
multikultural juga merupakan kondisi yang menuntut adanya budaya politik yang
sesuai. Sampai saat ini budaya politik yang lebih sesuai dengan masyarakat
multikultural adalah budaya demokrasi. Namun, tidak berarti bahwa demokrasi
adalah sistem paling baik melainkan sistem yang lain.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa pengertian demokrasi ?
1.2.2
Bagaimana penerapan
demokrasi sebagai budaya politik masyarakat multikultural modern ?
1.2.3
Apa pengertian demokrasi
deliberatif ?
1.2.4
Apa pengertian public reason
?
1.2.5
Bagaimana budaya politik
masyarakat demokratis ?
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai budaya politik masyarakat multikultural
khususnya penerapan demokrasi sebagai budaya politik masyarakat multikultural.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani demos : rakyat, dan kratein: memerintah.
Demokrasi artinya pemerintahan dengan pengawasan rakyat. Sistem ini pertama –
tama berkembang di polis-polis Yunani. Demokrasi kemudian dikembangkan oleh
Aristoteles. Menurutnya, ada dasar untuk membangun sebuah Negara yang baik ialah
: kebebasan pribadi, pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan kelompok
mayoritas yang memegang kekuasaan.
Pemikiran
modern mengartikan demokrasi sebagai ide politis filosofis tentang kedaulatan
rakyat. Hal ini berarti semua kekuasaan politik dikembalikan pada rakyat itu
sendiri sebagai subyek asal otoritas ini. Dalam pemikiran modern ditambahkan
syarat untuk berdemokrasi secara benar jika seluruh rakyat menggunakan rasionya
dan mempunyai hati nurani. Dan hendaknya rakyat sendiri bebas dan setara.
Dengan demikian mereka berperan serta dalam mengambil keputusan tentang
masalah-masalah politik di sekitar mereka. Bagaimanapun , rakyat secara keseluruhan dapat menjalankan
kekuasaan tertinggi Negara secara bersama hanya pada tingkat yang sangat
terbatas (demokrasi langsung atau demokrasi murni). Karena itu proses hukum
harus dituangkan dalam Undang-Undang Dasar. Proses semacam ini memungkinkan
rakyat dapat mengambil bagian secara tidak langsung dalam pembentukan kebijakan
politik dengan pemilihan secara bebas dan rahasia wakil-wakil rakyat yang
menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu.
Apa itu budaya demokrasi? Budaya
demokrasi adalah pola pikir, pola sikap dan pola tindak warga masyrakat yang
sejalan dengan nilai nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar
manusia. Indonesia yang terdiri dari masyarakat heterogen rawan sekali
terjadinya konflik baik konflik ras,suku, agama dsb. Untuk itu diperlukan
ketersediaan warga masyarakat yang dapat saling menolerir keanekaragaman dan
konflik antar kelompok maupun ketersediaan untuk mengakui keabsahan kompromi
sangat bermanfaat bagi perkembangan budaya demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi yaitu:
Kebebasan : kebebasan
yang bertanggung jawab untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan orang banyak tanpa
tekanan. Kebebasan merupakan pedoman perilaku rakyat berdaulat.
Persamaan: demokrasi
berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda hakikatnya sama dan sederajat.
Sikap ini sangat diperlukan agar kita dapat menghargai perbedaan yang ada.
Solidaritas: ketersediaan
untuk memperhatikan kepentingan dan kerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat agar tidak terjadi perpecahan.
Toleransi: menghargai
pendirian orang lain yang bertentangan dengan pendirian diri sendiri.
menghormati
kejujuran: keterbukaan untuk menyatakan kebenaran. Keterbukaan sangat
diperlukan agar hubungan berjalan baik tanpa menimbulkan konflik baru.
menghormati
penalaran: untuk menumbuhkan keterbukaannya pikiran agar masyarakat tidak
bersikap pasif.
Keadaban: ketinggian
tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Nilai nilai yang menjadi etika
pemerintahan negara demokrasi mencakup:
·
Menyelesaikan perselisihan secara damai
dan melembaga
·
Menjamin terselenggaranya perubahan
masyarakat secara damai
·
Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur
·
Membatasi pengunaan kekerasan sampai
seminimal mungkin
·
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman dalam masyarakat
·
Menjamin tegaknya keadilan
2.2
Penerapan Demokrasi
sebagai Budaya Politik Masyarakat Multikultural Modern
Dalam masyarakat multukultural ditemukan adanya
keanekaragaman budaya, suku, agama, keyakinan, nilai, cara berpikir, dengan
segala kepentingannya masing-masing di
belakangnya. Tidak jarang ditemukan berbagai kepentingan yang tidak hanya
berbeda melainkan juga bahkan bertentangan satu sama lain.
Kepentingan-kepentingan ini bukan hanya harus dipenuhi, melainkan juga
berlomba-lomba untuk dipenuhi bahkan dengan mengabaikan kepentingan kelompok
atau pihak lain, saling mendahului dan bahkan saling meniadakan. Artinya bukan
hanya ada kemungkinan bahwa kepentingan-kepentingan itu cuma mengejar prioritas
untuk dipenuhi terlebih dahulu dari kelompok lain, melainkan juga ada
kemungkinan dan keinginan bahwa kepentingan kelompoknya terpenuhi dan atau
sehingga kepentingan kelompok lainnya tidak terpenuhi.
Keanekaragaman semacam itu dalam masyarakat multikultural
harus diakomodasi dalam satu komunitas kehidupan bersama. Perbedaan-perbedaan
bahkan pertentangan-pertentangan itu harus diramu dalam satu budaya politik yang
mengkondisikan satu komunitas yang harmonis dan dinamis.
Memang ada keanekaragaman yang bisa disepakati, tetapi ada
juga yang tidak bisa disepakati sama sekali. Misalnya, masalah keyakinan agama
merupakan hal yang tidak bisa dikompromi. Batas-batasnya sangat jelas. Kalau
Anda masuk satu agama berarti serta merta Anda meninggalkan agama lain. Bahkan
Anda bisa dimusuhi oleh kelompok agama yang Anda tinggalkan dan dirangkul oleh
kelompok agama yang Anda masuki, bahkan diminta beraksi untuk menyatakan bahwa
agama yang Anda tinggalkan itu salah dan yang Anda masuki itulah benar. Tidak
aneh bahwa peralihan agama dianggap sebagai pertobatan
oleh pihak agama yang dimasuki, dan sebagai murtad oleh pihak agama yang ditinggalkan.
Fakta sedikit
banyak menunjukkan bahwa budaya politik demokrasi lepas dari
kelemahan-kelemahan, masih merupakan budaya politik yang cukup relevan untuk
menciptakan satu komunitas masyarakat multikultural.
Memang harus
diakui bahwa sistem politik dalam faham
demokrasi bukan yang terbaik dan tanpa kelemahan. Kelemahan-kelemahan yang
sering di kemukakan adalah bahwa budaya demokrasi penuh dengan gejolak dan
dinamika yang kadang-kadang justru sedikit banyak menggangu stabilitas dalam
masyarakat. Budaya demokrasi dianggap menyedot energi dan biaya dalam
pengambilan keputusan karena harus mempertimbangkan banyak kepentingan. Bahkan
yang paling dikritik pada zaman yunani kuno adalah bahwa demokrasi menghasilkan
kesepakatan dan pemimpin-pemimpin yang kurang bermutu karena rakyat hanya
melakukan voting untuk mengambil keputusan atau membuang undi untuk memilih
pemimpin.
Namun demokrasi
tetap dianggap sebagai budaya politik yang paling memadai dalam masyarakat
multikultural karena mengahargai kebebasan dan kesetaraan. Dan
kelemahan-kelemahan itu dapat dihindarkan kalau demokrasi dilakukan dalam public
reason dan public deliberation. Artinya demokrasi itu menggunakan
akal sehat untuk kepentingan bersama dan atas pertimbangan yang matang dan
mendalam.
Masyarakat
multikultural merupakan arena bagi berkembang dan hidupnya budaya politik
demokrasi dimana semua kepentingan mendapat tempat, perhatian, dan penghargaan.
Dalam budaya politik demokrasi, bukan hanya kesepakatan-kesepakatan yang dicari
melainkan juga adanya pengakuan terhadap hal-hal yang tidak dapat disepakati
menyangkut soal keyakinan dan nilai-nilai kelompok dan agama misalnya.
Prinsip
demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan. Kebebasan mengendalikan
keanekaragaman dan kesetaraan mengandaikan kesamaan atau tidak adanya
diskriminasi. Di sinilah letak ketegangan bagaimana menemukan satu kebijakan
publik yang di satu pihak tetap menjaga kebebasan, dan di pihak lain tetap
menjaga kesetaraan; di satu pihak tetap mengakui adanya keanekaragaman tetapi
di pihak lain memperjuangkan adanya kesetaraan.
Budaya
demokrasi pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.Perilaku
budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari-hari adalah
hal-hal berikut :
1)
Menjunjung
tinggi persamaan
Budaya demokrasi mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki
persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan yang
maha esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu
membuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri
untuk menerima keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan
mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbadaan
pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
2)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitrah hak asasi dari Tuhan Yang
Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Penerapan
hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan
bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa hak-hak
yang dimiliki orang lain sehingga batasan normayang berlaku dan di patuhi.
Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hariyang bertanggung
jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain perlu dengan sebaik-baiknya.
3)
Membudayakan
sikap yang adil
Salah satu
perbuatan mulia yang dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada
diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang
sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan, mawas
diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan proporsional. Masyarakat kita
perlu mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka mewujudkan kehidupan
yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskriminatif,
terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan masyarakat sekitar.
4)
Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil
keputusan
Mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat merupakan
salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah
dipraktekkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat
terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan
keputusan diperlukan kesadaran dan dan kearifan untuk memutuskan. Untuk itu,
sebelum suatu keputusan di terapkan selalu di dahului dengan dialog dan mau
mendengar dari berbagai pihak, juga selalu di upayakan untuk memahami terlebih
dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan
menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak sehingga dapat
terhindar dari konflik-konflik vertikal maupun horizontal.
5)
Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
sikap untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain / umum dari kepentingan
peribadi yang sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap waraga Negara
untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta dan bangsa
terhadap bangsa dan Negara. Kita harus mampu berfikir cerdas dan bekerja keras
untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai bidang
kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap
mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa
pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah
hal-hal kecil dalam status dan profesi yang kita miiliki.
2.3
Pengertian Demokrasi Deliberatif
Demokrasi deliberatif
Sebuah model
budaya demokrasi yang banyak diwacanakan adalah demokrasi deliberatif. Model
demokrasi ini terutama muncul di dunia ketiga karena kegagalan demokrasi
liberal yang berbasiskan pada sistem perwakilan. Biasanya disebabkan karena
lembaga-lembaga formal tidak berfungsi dengan baik seperti partai politik,
pemilu, parlemen, pemerintah.
Demokrasi
deliberatif menekankan :
1. Partisipasi
warga negara dalam pemerintahan lokal dan juga kemitraan negara - masyarakat
melalui pembukaan ruang publik bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil
berhubungan dengan negara, terutama di tingkat lokal. Itu berarti ruang publik
itu punya akses tidak hanya ke pemerintahan lokal, melainkan juga ke negara
melalui pemerintahan lokal.
2. Musyawarah
pada tingkat masyarakat sipil tanpa intervensi negara. Hak rakyat sebagai warga
negara untuk menentukan masa depannya yang bisa dicapai dengan berbagai
kebijakan harus dihargai, dan kegiatan masyarakat sendiri sebagai pemegang
kedaulatan tetap mendapat tempat. Kata kuncinya demokrasi deliberatif adalah
partisipasi dan dialog setara di antara warga di dalam satu komunitas untuk
merumuskan kebijakan terbaik.
3. Akal
sehat. Kata sifat deliberatif yang kata bendanya adalah deliberation artinya pertimbangan yang mendalam. Karena itu
pertimbangan menjadi penting. Kemufakatan terjadi bukan terutama karena suara
mayoritas melainkan karena pertimbangan akal sehat. Itu berarti demokrasi
deliberatif mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang bersama-sama
membentuk satu masyarakat bangsa. Karena itu demokrasi deliberatif adalah
demokrasi yang terbuka, yang siap berdialog, siap menjelaskan segala sesuatu
secara gamblang.
2.4
Pengertian Public Reason
Seperti sudah
dikatakan konsep bersama untuk menghadapi kepentingan bersama dalam masyarakat
plural tidak dapat diambil dari satu budaya atau keyakinan tertentu, karena
tidak ada budaya, keyakinan, agama, nilai, yang dianut secara bersama atau oleh
seluruh lapisan masyarakat multikultural. Karena itu instrumen yang paling bisa
menjadi arena bersama untuk berdialog dan berdiskusi menemukan konsep bersama
untuk menghadapi masalah bersama dalam masyarakat plural adalah akal budi. Maka
akal budi menjadi sarana untuk berdialog yang berfungsi sebagai public reason untuk bertukar pendapat
dalam menentukan konstitusi dan ketentuan bersama demi mengejar tujuan bersama.
Satu hal yang diyakini di sini bahwa dalam masyarakat multikultural yang
berbeda-beda suku keyakinan, bahasa, semua anggota memiliki akal budi sebagai
manusia. Walaupun kita tidak ''nyambung'' dalam berbagai hal, tetapi satu hal
yang membuat kita bisa ''nyambung'' adalah kalau kita mengandalkan akal budi
yang sehat sebagai manusia.
2.5
Budaya Politik Masyarakat Demokratis
Sudah kita lihat bahwa budaya politik yang dianggap
paling memadai bagi masyarakat multikultural hingga saat ini adalah demokrasi.
Bukan demokrasi yang dikritik Sokrates atau Plato yang terjadi di Yunani kuno
yang menyerahkan seluruh kedaulatan negara ke tangan rakyat sehingga pemimpin
bahkan dapat dipilih dengan membuang undi, melainkan demokrasi liberal berbasis perwakilan dan
lembaga-lembaga formal seperti partai, parlemen, pemerintah, pemilu, didampingi
demokrasi
deliberatif yang menuntut
adanya pertimbangan-pertimbangan yang mendalam dari rakyat sendiri yang menjadi
subyek demokrasi. Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesetaraan,
yang membuka ruang publik untuk pembicaraan secara terbuka bagi setiap warga
masyarakat untuk menyatakan kepentingannya, dan bahwa setiap orang memiliki
akses yang sama untuk masuk ke ruang publik itu.
Untuk menjamin terjadinya demokrasi liberal maupun
demokrasi deliberatif perlu dibangun sikap yang mengkondisikannya, yakni sikap
hukum, sikap reasonable, sika toleran
dan overlapping consensus.
5.1 Sikap Hukum
Hukum mengandung
ketentuan – ketentuan bersama yang harus diterima untuk menjaga
terselenggaranya kebebasan dan kesetaraan. Dengan kata lain perlu adanya sikap
hukum pada setiap warga masyarakat agar semua keputusan – keputusan yang
disepakati dalam demokrasi harus dijalankan secara konsisten. Harus ada kepastian
moral, atau kejujuran etis untuk menjalankannya tanpa terombang – ambing oleh
berbagai kepentingan yang bisa menganggu.
Dalam masyaraskat
dengan budaya politik demokratis segala sesuatu diatur oleh hukum. Pertama,
hukum harus adil, artinya berlaku umum, untuk semua; isi hukum harus masuk
akal. Hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa pandang bulu. Tidak ada hak
istimewa, atau diskriminasi atas dasar apapun, entah kekuasaan, mayoritas,
agama suku, ataupun keturunan. Kedaulatan Negara juga diserahkan kepada hukum.
Hukum tidak hanya mengatur individu melainkan juga masyarakat politik, dalam
hal ini Negara. Dengan kata lain hukum juga mengatur semua tingkah laku Negara
. Negara harus menjamin setiap hak warga negaranya. Berarti Negara bisa
dituntut secara hukum kalau Negara berlaku tidak adil kepada warganya atau
merugikan warganya. Kedua, hukum harus sesuai mungkin dengan rasa keadilan
masyarakat. Ketiga, hukum harus sesuai dengan martabat manusia. Ukurannya
adalah apakah hukum sesuai atau tidak dengan hak asasi manusia.
5.2 Sikap reasonable
Selain sikap hukum,
sikap lain yang diperlukan juga adalah sikap reasonable. Warga Negara yang
reasonable adalah :
1. Warga Negara
yang mampu menerima perbedaan warga Negara yang menyadari bahwa perbedaan
adalah realitas faktual, yang tak bisa dilenyapkan dari pandangan mata : fakta
yang tak dapat dianggap semu. Dan atas dasar itu dia tidak menghabiskan waktu
dan energi untuk menolak pluralisme melainkan belajar untuk hidup dalam
pluralisme.
2. Warga Negara yang reasonable adalah warga yang
melihat doktrin dan pandangan hidup sendiri hanya sebagai salah satu dari (
bukan satu – satunya ) doktrin atau pandangan hidup lainnya. Ada kebesaran hati
dalam dirinya untuk melihat adanya
kemungkinan pandangan hidup lain yang dibangun diatas landasan yang tidak bisa
didiskusikan. Misalnya seorang reasonable tidak selalu berpikir dalam dikotomi
fundamentalis yang hitam putih, salah benar, kawan dan lawan, sahabat musuh,
melainkan konsisten pada keyakinannya sebagai benar, tanpa menganggap yang lain
sebagai salah dan harus disingkirkan.
3. Manusia yang reasonable itu mengejar kepentingan
sendiri tanpa mengabaikan kepentingan pihak lain. Dalam dirinya ada sikap yang
cukup seimbang antara menjalankan kebebasannya dan tuntutan kesetaraan. Dengan
kata lain kebebasan dan kesetaraannya dijalankan dengan tetap memperhatikan
juga kebebasan dan kesetaraan orang lain.
4. Manusia reasonable memperjuangkan kepentingan
berdasarkan prinsip keadilan; tidak berarti hanya menghormati hak orang lain,
melainkan juga berani menuntut haknya dan hak orang lain yang tidak dihormati.
5. Manusia reasonable bersedia menerima prinsip – prinsip pokok sebagai
dasar kerja sama sosial. Hal ini mencakup soal kesetian pada perjanjian dan
kesepakatan untuk menjalankan sesuai dengan kesepakatan. Dapat dipercaya dan
tidak ingkar janji.
6. Manusia reasonable memiliki keyakinan dan
pandangannya sendiri, tetapi sekaligus mampu mempertanyakan dan bahkan melampui
kepentingan – kepentingan pribadi / kelompok orang yang mampu melihat
kepentingan kelompok lain sebagai bagian dari kepentingannya sendiri,
menghargai hak – hak pihak lain sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak –
haknya sendiri.
5.3 Sikap Toleran
dan Overlapping Consensus
Dalam masyarakat plural
kita menemukan adanya keanekaragaman yang tidak dapat dijadikan kesepakatan
melainkan hanya bisa diterima sebagaimana adanya. Maka disini dibutuhkan:
1.
Sikap toleran.
Toleransi disini tidak sekedar berarti membiarkan orang menjalankan
keyakinanannya sendiri melainkan juga membuka kemungkinan bahwa dalam perbedaan
– perbedaaan yang tak terjembatani tetap terbuka kemungkinan untuk adanya kerja
sama yang menguntungkan komunitas. Maka toleransi perlu dilengkapi overlapping consensus.
2. Sikap overlapping
consensus. Yang penting dalam overlapping consensus adalah tetap adanya
keterbukaan terhadap dialog – dialog yang jujur untuk mendapatkan pengertian –
pengertian yang deliberative. Dialog –
dialog tidak untuk saling menyerang melainkan sebatas pada hal – hal yang berkaitan
dengan kepentingan bersama, dan tidak memasuki hal – hal yang sifatnya privat.
Dan kesepakatan – kesepakatan hasil dialog harus merupakan overlapping consensus , kesepakatan – kesepakatan diterima karena
setiap pihak mampu melihat kesesuaiannya dengan ajaran agama atau pandangan
moralnya masing – masing.
3. Disensus
Bisa saja terjadi bahwa
dalam masyarakat tertentu tidak terjadi consensus melainkan disensus. Tetapi
disensus yang dicapai dengan deliberasi yang matang akan menciptakan situasi
Saling pengertian yang positif ketimbang konsensus yang semu, konsensus yang
dipaksa – paksakan. Dalam disensus yang deliberatif tetap bersedia karena untuk
dialog – dialog yang jujur, tanpa saling menyalahkan atau terlebih lagi Saling
meniadakan. Dengan demikian orang akan selau belajar untuk mengelola perbedaan
dan belajar hidup dalam perbedaan, dan tidak menganggap perbedaan sebagai
gangguan atau bahkan lawan dari keharmonisan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan
bahwa :
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging.
Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu kita
kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain menjunjung tinggi persamaan,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban membudayakan sikap bijak dan
adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
3.2
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada
usaha dari semua warga negara. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang suteng, dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar