BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai
seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat
kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada
Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita.
Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho
Allah, yaitu makanan.
Apabila
makanan kita terjaga dari makanan yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain
kita hanya makan makanan yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak
mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun
kita taat, namun kita makan dari makanan yang haram yang bukan karena terpaksa,
maka akan sia-sialah usaha kita.
Untuk
itu dalam makalah ini kami mencoba mengupas masalah makanan yang halal dan yang
haram serta hikmahnya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Apa
pengertian makanan dan minuman halal ?
1.2.2
Apa
ciri-ciri makanan dan minuman halal menurut agama islam ?
1.2.3
Apa
jenis-jenis makanan dan minuman halal menurut agama islam ?
1.2.4
Apa hikmah
makan makanan dan minuman halal ?
1.2.5
Apa
pengertian makanan dan minuman haram ?
1.2.6
Apa
ciri-ciri makanan dan minuman haram menurut agama islam ?
1.2.7
Apa
jenis-jenis makanan dan minuman haram menurut agama islam ?
1.2.8
Apa
akibat makan makanan dan minuman haram ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita
tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan makanan yang halal maupun yang
haram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Makanan :
Halal artinya dibenarkan. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak
membahayakan kesehatan. Halal
adalah suatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang dibolehkan
untuk dikerjakan atau untuk dikonsumsi, dan didalamnya tidak mengandung unsur
riba dan haram, dan cara mendapatkannya secara halal dijalan Allah Swt.Sebagai muslim, diharuskan
makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya harus makan makanan yang sesuai
dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal
untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk
dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada
pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.
Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau
makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut
berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus
meliputi tiga hal, yaitu:
a.
Halal
karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’,
seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b.
Halal
cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu
dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan
lain-lain.
c.
Halal
karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga
harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara
yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain.
3) Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.
Makanan
yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1) Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari
usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir,
dll.
2) Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara
ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3) Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak,
hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4) Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang
didapat dalam peperangan (ghoniyah).
Allah SWT menjelaskan berhubung perkara ini di dalam
surah al-Baqarah ayat 168:
Maksudnya: " Wahai sekalian manusia! makanlah dari
apa yang ada dibumi yang
halal lagi baik; dan
janganlah kamu ikut jejak langkah syaitan kerana sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang terang
nyata bagi kamu. "
(QS. Al Maidah : 88).
Artinya
: “Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah
berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”
Minuman :
Segala
jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali
ada larangan yang mengharamkan dari
Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman
halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1) Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu
sapi, madu, minyak samin, dll.
2) Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti
jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
Adapun minuman yang
halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Semua
jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik
membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.
Air
atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti
arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.
Air
atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis
(mutanajis).
4.
Air
atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak
bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
2.2
Ciri
- Ciri Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam
Ciri-ciri makanan halal :
·
Semua
makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
·
Semua
makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
·
semua
makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan
tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
·
Binatang yang tidak
diharamkan dalam al-Quran dan hadis.
·
Binatang yang
disembelih dengan nama ALLAH SWT.
·
Makanan yang bersih.
·
Tumbuh-tumbuhan(buahan
dan sayuran).
Ciri-ciri minuman halal :
·
Semua
minuman yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
·
Semua
minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
·
semua
minuman yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan
tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
2.3
Jenis-Jenis
Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam
Makanan :
·
Nabati
atau Tumbuhan : padi, buah-buahan, sayur-sayuran
·
Hewani
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam
surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan
kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam
surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat,
bangkainya pun halal
10. Burung merpati
11. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi
(Bukhori Muslim)
12. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
13. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau
membolehkannya
14. Tupai
15. Burung merak
16. Kijang
17. Kanguru
18. Kambing - Termasuk binatang ternak
19. Burung Unta
20. Kambing hitam
21. Merpati liar
22. Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan,
dll
Minuman :
Jus, air putih,
susu, madu, minyak samin , teh , kopi dan lain-lain
2.4
Hikmah
Makan Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan minuman yang halalan
thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita,
baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang
didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan
keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah,
barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup
untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang
yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah
menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam
waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat
menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1) Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2) Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3) Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4) Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5) Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan
sikap apa adanya,
6) Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia
akhirat.
7)
Supaya doa dimakbulkan Allah SWT
Sabda Rasulullah SAW:
“Seorang lelaki bermusafir sehingga rambutnya menjadi kusut dan mukanya
dipenuhi debu. Dia menadah tangannya dan berdoa kepada kepada Allah sedangkan
makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mulutnya disuap dengan
sesuatu yang haram bagaimana akan diperkenankan permohonannya.” (Hadis
riwayat muslim, ahmad dan Tarmizi)
8) Selamat dari seksaan api
neraka
Saad bin abi waqas bertanya
Rasulullah SAW: “Wahai rasulullah, pintalah kepada Allah SWT supaya Dia
menjadikan doaku mustajab.”
Jawab Baginda: “Wahai saad,
jagalah soal makanmu nescaya kau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah
yang nyawa Muhammad dalam tangan-Nya, jika seseorang lelaki memasukkan sesuap
makanan haram dalam perutnya, doanya tidak akan diterima selama empat puluh
hari.”
“Sesiapa hamba yang dagingnya
tumbuh daripada makanan haram dan riba maka neraka lebih layak baginya.” (Hadis
riwayat ibnu abbas)
9) Amal ibadat diterima Allah
SWT
Sabda Rasulullah SAW: “ Barang
siapa bersembahyang dengan mengenakan pakaian yang dibeli dengan sepuluh drham
dan satu dirham daripadanya daripada sumber yang haram, Allah SWT tidak akan
menerima solatnya.” (Hadis riwayat Muslim)
10) Membentuk darah daging yang
baik dalam badan
Sabda rasulullah SAW: “ Ingatlah
Bahawa di dalam tubuh badan manusia itu ada sepotong daging , yang
apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila ia rosak,
maka rosaklah seluruh tubuh itu, ingatlah bahawa yang dimaksudkan itu ialah
hati.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh itu, menjadi kewajipan dan tanggung jawab umat islam hari ini untuk lebih
berhati-hati dan mengambil berat berkaitan permakanan halal.
Hendaklah kita sentiasa memastikan setiap makanan yang diperoleh dan dimakan
itu adalah halal menurut syariat Allah SWT.
Sesungguhnya suruhan Allah SWT adalah untuk tujuan dan kebaikan manusia
bersama.
2.5
Pengertian
Makanan dan Minuman Haram
Makanan :
Makanan
haram adalah makanan yang memudaratkan kesehatan jasmani dan rohani Banyak
terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja
sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang
halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala
cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang
bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan
Hadist tentang pengertian halal dan haram.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua
macam :
a) Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging
babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu,
nanah dll.
2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan
yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun.
Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi,
anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan
orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi.
Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b) Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak
dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara
dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian
harapan, taruhan, menang togel, dll.
3) Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram
seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4) Hasil haram karena telah membungakan dengan riba,
yaitu menggandakan uang.
5) Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak
benar.
Minuman :
Pada prinsipnya segala minuman
apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya.
Bila haram, namun masih dikonsumsi dan
dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
a) Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan,
seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular,
darah anjing, dan lain-lain.
b) Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah
aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan
lain sebagainya.
c) Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum
sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.6
Ciri-Ciri
Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam
Makanan :
·
Merusakkan kewarasan
akal.
·
Memudaratkan
kesehatan.
·
Binatang disembelih
tanpa menyebut nama Allah.
·
Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
·
Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
·
Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
·
Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
Minuman :
Pada prinsipnya segala minuman
apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya.
Bila haram, namun masih dikonsumsi dan
dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis
besar, yakni :
a) Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan,
seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular,
darah anjing, dan lain-lain.
b) Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah
aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan
lain sebagainya.
c) Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum
sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
2.7
Jenis-Jenis
Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam
Makanan yang diharamkan ada 2 macam yaitu :
1)
Haram Dengan Sendirinya
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam kitab suci Al
Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat diketahui beberapa jenis
makanan yang haram dikonsumsi manusia, antara lain:
a)
Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati
bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul,
disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain. Bangkai
yang haram dimakan adalah semua binatang darat yang mati bukan karena
disembelih dengan tata cara penyembelihan yang dibenarkan syari’at Islam.
Misalnya binatang yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi,
dipukul dan tercekik.
Kecuali 3 jenis bangkai ini yang dihalalkan
dimakan :
- Ikan. karena termasuk hewan air yang halal bangkainya.
- Belalang. Karena berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’
- Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b)
Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram
dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena
dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian
juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau didih.
Sekalipun darah haram, namun ada
pengecualian yaitu :
§ Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
§ Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang /
leher setelah disembelih
c)
Daging Babi
Ulama sepakat, daging babi haram dikonsumsi.
Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal
dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi
yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan. Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran makanan,
minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak, pepsin, dan
lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan yang banyak digunakan di
dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya digunakan untuk memproduksi
makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan produk-produk lainnya.
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang
mengandung unsur babi dalam bentuk apapun haram dikonsumsi.
d)
Binatang Buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring atau burung yang
mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya, misalnya: harimau,
anjing, kera, gajah, dan kucing.
e)
Binatang Yang Menjijikkan (Al-Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits) seperti
binatang yang memakan kotoran dan binatang melata di atas tanah, misalnya ulat,
ular, dan kalajengking, dll adalah haram dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu
dengan buah-buahan sehingga sulit dipisahkan.
f)
Binatang Yang Hidup Di Daratan Dan Sekaligus
Di Lautan (Al-Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi hewan
yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air) misalnya: kodok,
kepiting, dan ular.
Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’I hukumnya haram (tidak
halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena tidak ada nash al Qur’an
atau hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut madzhab
Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut
dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih.
Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya,
misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
g)
Makanan Yang Najis Atau Terkena Najis
Semua makanan yang najis atau terkena najis (mutanajjis)
adalah haram dikonsumsi. Misalnya telur yang keluar dari binatang yang
haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya
tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang halal dimakan
dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal.
Demikian juga susu yang keluar dari hewan yang haram
dimakan dagingnya. Akan tetapi jika keluar dari hewan yang halal dimakan
dagingnya adalah halal.
h)
Makanan Yang Membahayakan Kesehatan Manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia,
baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena salah satu tujuan
mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan.
Seseorang yang mengidap penyakit tertentu diharamkan
mengkonsumsi makanan yang dapat menghambat penyembuhannya, apalagi jika
menyebabkan semakin parahnya penyakit yang diderita, meskipun makanan tersebut
halal bagi orang sehat.
Misalnya, daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi
kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang
yang berpenyakit darah tinggi. Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula
tinggi, halal dikonsumsi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram
jika dikonsumsi orang berpenyakit diabetes karena dapat memperparah
penyakitnya.
Termasuk jenis makanan dan minuman yang membahayakan
kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang umatnya mengkonsumsi semua
makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang berasal dari hewan,
tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak racun untuk bunuh diri,
maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka.
i)
Makanan Yang Berpotensi Memabukkan
Allah SWT mengharamkan segala sesuiatu yang dapat
mengganggu kesehatan manusia, terutama kesehatan akal fikiran yang sangat vital
bagi kehidupan mereka. Misalnya minuman keras (khamar), yang berpotensi
memabukkan dan semua yang membius, misalnya ganja (hashisy), putauw,
narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
2)
Haram Karena Faktor Eksternal
a)
Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji
atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang
disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar
melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang
disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram
dimakan dagingnya, karena dapat menimbulkan syirik dan merusak aqidah umat
Islam, sekalipun ketika disembelih dibacakan Basmalah.
b)
Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah
haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa.
c)
Makanan Yang Dikonsumsi Secara Berlebihan
Meskipun semua makanan dan minuman yang ada di dunia
diperuntukkan manusia, tetapi hendaklah mereka mengkonsumsi sesuai kebutuhan,
tidak berlebih-lebihan (berfoya-foya). Sebab jika berlebih-lebihan, maka
dapat merugikan orang lain, di samping menimbulkan pelbagai macam penyakit.
Banyak sekali penyakit yang ditimbulkan makanan dan minuman yang dikonsumsi
secara berlebihan. Sehubungan dengan hal itu, Allah SWT mengharamkan manusia
mengkonsumsinya secara berlebihan atau berbuat mubadzir sebagaimana
yang terjadi dalam pesta mabuk-mabukan.
d)
Makanan Yang Diperoleh Dengan Cara
Haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di muka bumi ini
halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan
tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang
diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari uang hasil
korupsi, manipulasi, riba, perjudian, pelacuran, dan sebagainya.
Contoh binatang haram :
1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
4. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
5. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
6. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan
tikus
7. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan
serangga dan katak
8. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
9. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
10. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
11. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
12. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
13. Keledai jinak - Nabi melarangnya
14. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama
bersepakat haramnya
15. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa
yang mau memakannya?"
16. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
17. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
18. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
19. Cacing - Termasuk hewan khobaits
20. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
21. Lalat - Termasuk hewan khobaits
22. Kadal - Termasuk hewan khobaits
23. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular
(Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
24. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
25. Katak - Nabi melarang membunuhnya
26. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau
kentutnya
27. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
28. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
29. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
30. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
31. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
32. Gajah - Binatang buas yang bertaring \
33. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil
ijma tentang haramnya
34. Kucing - Binatang buas bertaring
35. Landak - Dihukumi seperti tikus
36. Anjing - Binatang buas bertaring
37. Burung bangau - Pemangsa kotoran
38. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
39. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
40. Semut - Nabi melarang membunuhnya
41. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan
khobaits
42. Cicak - Para ulama sepakat haramnya , dll
Minuman :
Segala minuman yang
berakohol, arak, dan lain-lain
2.8
Akibat
Makan Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah,
juga mengandung lebih banyak mudlarat
(kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan
yang halal dan barokah. Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak
mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena
getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya
apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan
nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa
mudlarat atau akibat lainnya, yaitu :
1) Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan
minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
2) Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan
karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
3) Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak
tenang.
4) Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila
ketahuan.
5) Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah
6) Merusak secara jasmani dan rohani kita.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil
yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk
tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani.
Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan
api neraka.
Ada
banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram,
namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana
yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih
banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
3.2
Saran
Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, namun
kami berharap makalah ini tetap dapat memberikan manfaat meskipun sedikit.
Selain itu kami juga berharap pembaca berkenan memberikan masukan bbaik berupa
kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTAKA
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan
Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya.
BalasHapusmaaf ini maksudnya gimana ya ??
izin ka
Hapusizin copas sebagai referensi. terima kasih
BalasHapus